Buku dan kartu anggota diserahkan ke petugas bagian sirkulasi
Petugas bagian sirkulasi melakukan pengecekan pada aplikasi
Peminjam melakukan konfirmasi apakah buku dikembalikan atau akan diperpanjang masa peminjamannya. Jika ada keterlambatan pengembalian atau kerusakan pada buku, mahasiswa dikenakan sanksi yang berlaku.
Perpanjangan peminjaman dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dengan ketentuan:
Apabila buku yang dipinjam tidak di pesan oleh anggota lain
Waktu perpanjangan pinjaman, selama 1 (satu) minggu untuk mahasiswa dan 2 (dua) minggu untuk dosen/teknisi/karyawan
Buku yang dipinjam harus dibawa ke petugas bagian sirkulasi untuk diregristrasi ulang (diberi tanggal dan cap perpanjangan).
Keterlambatan pengembalian bahan pustaka
Setiap peminjam yang terlambat mengembalikan bahan pustaka yang dipinjam dikenakan denda sebesar Rp. 500,- (dua ratus rupiah) per buku untuk setiap hari keterlambatan (hari minggu dan hari libur nasional tidak diperhitungkan)
Keterlambatan pengembalian yang sudah melebihi batas waktu 1 (satu) minggu akan dibuatkan surat penagihan koleksi oleh Perpustakaan
Bila telah 1 (satu) minggu sejak dilakukan penagihan oleh Perpustakaan belum ada realisasinya, maka dibuat surat tagihan yang kedua.
Bila telah 1 (satu) minggu sejak dilakukan penagihan yang kedua oleh Perpustakaan belum ada realisasinya, maka dibuat surat tagihan yang ketiga berupa surat teguran dari Pudir I.
Apabila telah 2 (dua) minggu sejak teguran oleh Pudir I maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Kerusakan atau kehilangan bahan pustaka karena kelalaian peminjam dikenakan akan dikenakan sanksi:
Wajib mengganti dengan pustaka yang sama dalam keadaan utuh atau mengganti dua kali dari harga bahan pustaka yang hilang atau rusak dengan terbitan yang terbaru
Membayar biaya pengolahan bahan pustaka sebesar Rp.2500,-/ eksemplar